Koruptor Boleh Ikut Pilkada
-
News •Istana Sambut Positif Putusan MK Soal Batas Waktu Eks Napi Maju PilkadaIstana Sambut Positif Putusan MK Soal Batas Waktu Eks Napi Maju Pilkada. Putusan tersebut berbunyi, 'Bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.'
-
Politik •Ketua DPR Minta Parpol Ikuti Putusan MK Beri Jeda Eks Koruptor Maju PilkadaPuan mengatakan, jeda itu harus diikuti oleh partai karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
-
News •KPK Minta KPU Patuhi Putusan MK Soal Eks Koruptor Maju PilkadaDiketahui, KPU peraturan berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada.
-
News •Mahfud MD Minta Semua Pihak Taati Putusan MK Soal Batas Waktu Eks Napi Maju PilkadaDengan adanya putusan MK maka mantan narapidana harus menunggu waktu lima tahun agar bisa bertarung di Pilkada. Mahfud berharap aturan serupa nantinya berlaku bagi pemilihan anggota DPR maupun DPD.
-
News •Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Laode Harap Kualitas Tata Kelola Parpol DitingkatkanLaode berharap putusan MK sekaligus bisa memperbaiki tata kelola partai politik. Setidaknya, pimpinan partai politik tak akan lagi menunjuk mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi kepala daerah.
-
Politik •PDIP Tetap Tak Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Meski Diizinkan Lewat Putusan MKDalam putusan MK, para mantan napi korupsi juga harus mengumumkan pada publik bahwa dirinya pernah tersangkut kasus korupsi.
-
News •Putusan MK: Eks Koruptor Masih Boleh Maju Pilkada, Asal Penuhi Syarat Ini"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
-
News •Perludem Yakin MK Bakal Putuskan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada"Pihaknya mengajukan argumen yang sangat kuat berkaitan dengan permohonan itu. Yakni dengan melihat fakta politik terkini, di mana mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada ternyata mengulangi perbuatannya.
-
News •KPK Usulkan Presiden Jokowi dan DPR Buat UU Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada"Jadi, kalau memang serius membatasi terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah maka mestinya Presiden dan DPR yang harus membuat undang-undangnya membatasi tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
-
Politik •NasDem Persilakan Koruptor Daftar Calon Kepala Daerah, Tapi Tidak Pasti DiusungNasdem membuka kesempatan kepada semua orang untuk ikut seleksi calon kepala daerah yang akan diusung Nasdem di Pilkada 2020. Sekalipun itu bekas napi kasus korupsi.
-
Politik •Pengaruhi Citra Partai, PKS Tak Usung Mantan Napi KorupsiMenurut dia, tidak adanya larangan tegas bagi para mantan napi korupsi dapat dipandang sebagai ujian kepada partai politik. Apakah parpol akan mengusung mantan napi korupsi.
-
Politik •Gerindra Pastikan Tak Akan Usung Koruptor Jadi Calon Kepala DaerahWakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor.
-
Politik •Bangun Pemimpin Jujur, NasDem Tolak Eks KoruptorAli menilai kebiasaan politik dan mahar di Indonesia harus dihapuskan. Menurutnya, Partai NasDem saat ini sedang menggeber penghapusan narasi tersebut.
-
News •Ketua KPK Agus Rahardjo Prihatin Eks Napi Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020Agus menyayangkan koruptor masih dipertahankan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Dia pun menyarankan KPK agar pencalonan koruptor itu tegas dilarang.