PDIP Tetap Tak Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Meski Diizinkan Lewat Putusan MK

Dalam putusan MK, para mantan napi korupsi juga harus mengumumkan pada publik bahwa dirinya pernah tersangkut kasus korupsi.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
PDIP Tetap Tak Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada Meski Diizinkan Lewat Putusan MK
Anggota DPR RI Arif Wibowo. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua DPP PDIP Arif Wibowo menegaskan pihaknya tidak akan mengusulkan mantan napi korupsi maju dalam Pilkada. Meskipun berdasarkan keputusan MK, napi koruptor bisa ikut Pilkada dengan sejumlah syarat. Salah satunya, napi kasus korupsi bisa ikut Pilkada setelah 5 tahun yang bersangkutan selesai menjalani hukuman.

"Kalau keputusannya berbunyi kayak begitu ya boleh. Tapi apakah partai-partai akan mengusulkan yang saya katakan bahwa PDI Perjuangan tidak akan mengusulkan, harus komplit nulisnya," ujar dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).

Terkait jangka selang waktu 5 tahun tersebut, dia menilai tidak terlampau lama. Dalam putusan tersebut, para mantan napi korupsi juga harus mengumumkan pada publik bahwa dirinya pernah tersangkut kasus korupsi.

"Saya kira pertimbangannya jelas kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya harus mengumumkan pada publik karena ada kasus juga ada putusan jatuh dia terpidana tapi kemudian dia menyembunyikan dan dia mendaftar di KPU dan KPU tidak tahu Maka diloloskan kalau seperti itu bagaimana?," ujar dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Dia juga menyebut dalam putusannya, Pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.

Sehingga, masih kata dia, Pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya. "Berbunyi; calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa," tutur Usman.

"2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," lanjut dia.

Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.

Rekomendasi