Kasus penipuan Ramadhan Pohan

  • Ramadhan Pohan Dipenjara di Lapas Tanjung Gusta
    News
    Ramadhan Pohan Dipenjara di Lapas Tanjung Gusta

    Eksekusi Ramadhan Pohan dilakukan Jumat (10/10) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

  • Siap Eksekusi Ramadhan Pohan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
    News
    Siap Eksekusi Ramadhan Pohan, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

    Tim Jaksa Penuntut Umum siap mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang telah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Namun mereka masih menunggu salinan putusan perkara itu.

  • Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasi
    News
    Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasi

    Ditanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. "Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi," katanya.

  • Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara
    News
    Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

  • Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara
    News
    Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu.

  • Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
    News
    Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara

    Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.

  • Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui
    News
    Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui

    Bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan di Pilwalkot Medan dituntut 18 bulan bui. Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.

  • Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara, jaksa juga minta penahanan
    News
    Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara, jaksa juga minta penahanan

    Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Jaksa juga meminta agar mantan calon wali kota Medan itu segera ditahan.

  • Pinjam Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan 'jual' nama SBY
    News
    Pinjam Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan 'jual' nama SBY

    Ramadhan Pohan dituding 'menjual' nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 15,3 miliar. Namun, pernyataan ini dibantah Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.

  • Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga
    News
    Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga

    Ramadhan Pohan diadili, pengunjung aksi tutup mulut, mata & telinga. "Kami menilai hukum ini sudah tuli dan buta, tidak bisa melihat dan mendengar keadilan. Bisa saja dalam perkara lain, si miskin yang punya kasus penipuan puluhan juta ditahan, sedangkan ini Rp 15,3 miliar tidak ditahan," kata koordinator aksi, Togam.

  • Eksepsi ditolak, Ramadhan Pohan yakin yang salah akan terungkap
    News
    Eksepsi ditolak, Ramadhan Pohan yakin yang salah akan terungkap

    Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar, menyatakan siap menjalani persidangan lanjutan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim. Dia bahkan yakin pihak yang bersalah dalam perkara itu akan terungkap.

  • Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim
    News
    Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim

    Sidang pembacaan putusan sela dugaan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar didakwakan Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (24/1), diwarnai kejadian tak biasa. Seorang pengunjung membuat keributan sehingga diusir dari ruang sidang.

  • Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkan
    News
    Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkan

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan terhadap dakwaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat ini pun harus menjalani persidangan selanjutnya sebagai terdakwa.

  • Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan
    News
    Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

  • Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M
    News
    Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M

    Alasan hakim tak tahan Ramadhan Pohan di kasus penipuan Rp 15,3 M. Ramadhan Pohan diadili dalam perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1). Seperti penyidik polisi dan kejaksaan, majelis hakim juga tidak menahan mantan anggota DPR RI ini.

  • Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar
    News
    Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar

    Ramadhan Pohan didakwa tipu ibu dan anak hingga Rp 15,3 miliar. Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil.

  • Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili
    News
    Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili

    Berkas dilimpahkan ke PN Medan, Ramadhan Pohan segera diadili. Juru Bicara Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, segera duduk di kursi terdakwa. Berkas perkara penggelapan dan penipuan yang membelitnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/12).

  • Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan
    News
    Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan

    Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan. Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan dan Linda dengan alasan keduanya kooperatif, tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti.

  • Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan
    News
    Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan

    Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan. Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto mengaku tidak tahu pasti penyakit Linda. Mereka hanya mendapat pemberitahuan kalau perempuan itu menderita penyakit dalam.

  • Berkas lengkap, Ramadhan Pohan segera diadili dalam kasus penipuan
    News
    Berkas lengkap, Ramadhan Pohan segera diadili dalam kasus penipuan

    Berkas lengkap, Ramadhan Pohan segera diadili dalam kasus penipuan. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, segera diadili. Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelitnya sudah dinyatakan lengkap (P21).