Tiga terdakwa kasus Tuntutan Perintangan Kasus Korupsi, termasuk bekas kru TV dan advokat, dituntut pidana penjara 8 hingga 10 tahun serta denda ratusan juta rupiah oleh Jaksa Agung.
Tiga terdakwa, termasuk advokat dan direktur TV, didakwa melakukan Perintangan Penegakan Hukum Korupsi timah, CPO, dan gula. Mereka diduga gunakan buzzer untuk bentuk opini negatif. Apa motif di baliknya?