JHT
-
8News •Aksi Buruh Geruduk KemenakerAksi Buruh Geruduk Kemenaker. Dalam aksinya mereka menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.
-
6News •Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru DiberlakukanNasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan. Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.