Iuran BPJS Naik Jadi Kado 'Istimewa' Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19
Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020 sesuai isi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.