Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari mengatakan, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam Perpres itu, pemerintah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Lucy menyebut, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegas Lucy kepada wartawan, Kamis (14/5).
Ia merasa khawatir kalau pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia.
"Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020," pintanya.
Terakhir, Lucy meminta presiden untuk melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Padahal pada Maret lalu, MA sempat mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.
Gugatan itu dilayangkan oleh KPCDI. MA kemudian mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketahui Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Website hingga Pesan Berbayar
Wakil Ketua Komisi IX Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut
Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Ini Rincian Iuran yang Harus Dibayar Rakyat
Tak Cuma Iuran BPJS Kesehatan, Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran Turut Naik
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kado Pahit Jelang Idul Fitri & di Tengah Pandemi Corona
Advertisement
Prabowo Siap Hadapi Airlangga di Pemilu 2024
Sekitar 40 Menit yang laluPrabowo soal Cawapres: Kita Lihatlah Ojo Kesusu
Sekitar 44 Menit yang laluSoal Dukungan Prabowo Capres, Sugiono Gerindra: Tanya Sandiaga
Sekitar 52 Menit yang laluDilirik KIB Maju Pilpres 2024, Sandiaga: Terima Kasih
Sekitar 1 Jam yang laluBukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Prabowo Dengar Ketum PAN Berharap Bisa Dukung Sandiaga di 2024: Bagus
Sekitar 1 Jam yang laluZulhas Ingin Dukung Sandiaga, PPP Hormati Sikap Mitra Koalisi
Sekitar 2 Jam yang laluKomunikasi Makin Intens, NasDem Tegaskan Koalisi Bersama PKS-Demokrat Segera Terwujud
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem Maklum Jika Demokrat dan PKS Komunikasi dengan Partai Lain
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi: Hukum Ditegakkan Seadil-Adilnya Tanpa Pandang Bulu!
Sekitar 2 Jam yang laluTahun Politik Datang Lebih Awal, Puan: Kita Paham Kapan Tanding & Bersanding
Sekitar 3 Jam yang laluPaparkan Visi Misi, Siapa Tokoh Tepat Jadi Capres KIB?
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Tahunan MPR, Bamsoet Bikin Pantun Pohon Beringin dan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluZulhas Dukung Sandiaga Capres, PKB: Semua Senang Kalau Usung Ketum Parpol
Sekitar 4 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 5 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 5 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami