Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan di Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan di Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan di Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suasana pelayanan di Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan meninggalkan Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.