Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Ulang
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak tepat. Apalagi keputusan itu dibuat disaat masa pandemi Covid-19. Dimana kondisi sebagian besar masyarakat sedang terpuruk.
Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menimbulkan banyak kecaman. Tak sedikit yang meminta agar keputusan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditinjau ulang. Seperti dikatakan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo alias Rudy.
"Saya kira kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam kondisi seperti ini tidak tepat. Banyak masyarakat menjadi korban PHK, dirumahkan. Untuk yang mandiri kondisinya enggak bisa mengais rezeki. Menurut saya kebijakan seperti itu harus ditinjau ulang," ujar Rudy, Kamis (14/5).
Dinilai Terburu-buru
Rudy menilai kebijakan yang diambil presiden tersebut terkesan terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir Perpres nomor 75 tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Kalau is in ya kita masih butuh kejelasan dari pemerintah pusat. Terutama ya terkait peserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
Menurut Rudy, dalam Keputusan MA disebutkan bahwa iuran PBI ialah sebesar Rp42 ribu. Sedangkan dalam Perpres yang baru disebutkan besaran iuran Rp25 ribu dan akan ditingkatkan menjadi Rp35 ribu pada tahun 2021.
"Peraturan ini membuat Pemda bingung. Karena keputusan MK belum dijalankan, tetapi sudah ada aturan baru lagi. Kita harus membayar Rp42 ribu atau Rp35 ribu?" tandasnya.
Sebelumnya, presiden menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaJokowi meninjau RSUD Baharuddin Kabupaten Muna cek fasilitas kesehatan
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca Selengkapnya