Hendi Prio Santoso
-
6Foto •Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun dalam Kasus Jual Beli GasMantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2026). Hendi dinyatakan terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti 500 ribu dolar Singapura. Pembayaran uang pengganti diperhitungkan dengan dana yang telah disetorkan Hendi ke rekening penampungan KPK.