Jika Din Minimi diberi amnesti, Kapolri sebut ada ketidakadilan
Kapolri belum bersikap soal amnesti karena masih memverifikasi data kejahatan dari 120 anggota kelompok Din Minimi.
Kapolri belum bersikap soal amnesti karena masih memverifikasi data kejahatan dari 120 anggota kelompok Din Minimi.
Dia menyebut perlu pertimbangan mendalam.
Panglima TNI: Tetapi harus suatu aturan yang ada.
"Menurut kami, amnesti itu di luar konteks karena bukan perjanjian damai."
PAN tegaskan jika amnesti merupakan kewenangan penuh presiden.
Din Mini juga harus dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum diberikan amnesti.
Setelah semuanya dipersiapkan barulah dikirim ke DPR untuk dipertimbangkan.
Polri tetap mengumpulkan data-data soal kasus Din Minimi dan pengikutnya.
Meski ada pengajuan amnesti, Sutiyoso menyebut Polri tetap dipersilakan memproses hukum.
Seperti diketahui, Din Minimi dan 120 anggotanya sudah menyerahkan diri ke NKRI dengan mengajukan persyaratan.
"Dia (Din Minimi) itu ada 14 LP (laporan), termasuk pembunuhan, perampokan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton.
"Karena memang unuk amnesti umum dan abolisi itu harus mendapatkan pertimbangan DPR," ujar Pramono.
Komisi III DPR sikap pemerintah tentang amnesti Din Minimi.
Sebab, sebelumnya para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga mendapatkan hal serupa.
Din Minimi dan ratusan anak buahnya dijemput langsung di tempat persembunyiannya oleh Kepala BIn Sutiyoso.
Sutiyoso memenuhi lima syarat yang Din Minimi karena dinilai masuk akal dan bisa dipenuhi.
Setidaknya ada 9 laporan yang masuk ke kepolisian soal kejahatan Din Minimi.
Badrodin meminta Din Minimi agar diserahkan ke Mabes Polri untuk dilakukan proses hukum.