Ini alasan Kapolri kelompok Din Minimi harus diproses hukum
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan alasan pentolan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi harus menjalani proses hukum. Din Minimi dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas sejumlah kasus, termasuk pembunuhan anggota TNI di Aceh.
"Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Meski begitu, Badrodin menganggap aksi dari kelompok Din Minimi belum mengancam keamanan nasional. Dia sesumbar bisa menghentikan aksi dari kelompok tersebut.
"Skala nasional tidak hanya lokal. Kita bisa lakukan operasi," klaimnya.
Disinggung berapa total anggota kelompok orang yang paling berbahaya di Aceh itu, Badrodin memperkirakan berjumlah 20 orang. Dia berharap, semua anggota Din Minimi juga mau menyerahkan diri.
Mantan Wakapolri ini kembali menegaskan jika Din Minimi dan anggotanya akan diproses sesuai ketentuan hukum. Terkait pemberian amnesti atau pengampunan, Badrodin menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Makanya tadi saya bilang proses hukum tetap jalan. Amnesti itu ketentuan Undang-undang dan presiden yang mempunyai kewenangannya," tandas Badrodin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca Selengkapnya