PAN setuju Din Minimi dapat amnesti, tapi proses hukum selesai dulu
Merdeka.com - Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap menyatakan sepakat pemberian amnesti pada kelompok bersenjata sempalan GAM, Din Minimi. Namun dia menggarisbawahi, proses hukum Din Minimi harus diselesaikan lebih dulu.
"Saya sepakat, kan ada pelanggaran hukum. Kasus hukumnya harus diselesaikan dahulu. Soal amnesti kan soal kewenangan presiden, bukan kepala BIN," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, dia belum mendengar keinginan presiden untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu. Menurutnya hal itu terserah presiden.
"Saya belum mendengar soal itu. Tapi sesuai undang-undang, amnesti itu kewenangan presiden. Tidak boleh orang lain memberikan kewenangannya karena domain presiden," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar pemberian amnesti umum kepada Din Minimi dan pengikutnya dipersiapkan. Selanjutnya pertimbangan pemberian amnesti tersebut bakal diajukan dan dikonsultasikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Presiden menekankan untuk amnesti yang bersifat amnesti umum segera dipersiapkan untuk mendapatkan persetujuan dengan DPR. Karena ini prosesnya kan melalui pertimbangan DPR. Jadi bisa bersifat amnesti umum dan abolisi," kata Pramono di Istana, Jakarta, Senin (4/1).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya