Buron Selama Tujuh Bulan, Kejati Sumut Tangkap Pelaku Korupsi Sertifikat di Madina

Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara berhasil menangkap tersangka tindak pidana korupsi bernama Muhammad Khadir Nasution. Pelaku diamankan Tim Tabur pada Selasa (14/3) pukul 20.42 WIB.

Adrian  Juliano
Oleh Adrian Juliano - Reporter
Buron Selama Tujuh Bulan, Kejati Sumut Tangkap Pelaku Korupsi Sertifikat di Madina
Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran di Madina. ©2023 Merdeka.com

Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara berhasil menangkap tersangka tindak pidana korupsi bernama Muhammad Khadir Nasution. Pelaku diamankan Tim Tabur pada Selasa (14/3) pukul 20.42 WIB di sekitar Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersangka yang sudah buron selama 7 bulan itu.

"Terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan pelaku kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," terang Yos mengutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Tersangka Khaidir adalah pelaku tindak korupsi penggelapan Sertifikat Transmigran di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Penjara Selama 3 Tahun

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, secara patut sebanyak 3 kali. Melansir dari Antara, hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022, tentang tindak pidana korupsi Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2008 silam.

"Berdasarkan putusan MA, tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar dengan ketentuan," ungkap Yos mengutip dari Antara.

Karena kasus yang melibatkan dirinya ini, Khaidir akan dikenakan denda sebesar Rp150 juta, apabila tidak bisa memenuhinya, maka akan diganti dengan masa pidana kurungan selama dua bulan.

Sempat Vonis Bebas

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Madina itu telah dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subside 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahun 2020 yang lalu.

Pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara memberi vonis bebas kepada Khaidir. Tersangka tidak terbukti melakukan korupsi penggelapan sertifikat transmigran yang berhak.

Namun, salah satu dari hakim anggota menyampaikan sikap Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.

"Atas putusan vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara," terang Yos.

Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilanjutkan menjalani proses hukumannya.

Rekomendasi