Pernah Positif COVID-19, Ini Syarat Agar Bisa Kembali Jadi Donor Darah

Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.

Rizky Wahyu Permana
Oleh Rizky Wahyu Permana - Reporter
Pernah Positif COVID-19, Ini Syarat Agar Bisa Kembali Jadi Donor Darah
donor darah. ©2018 liputan6.com

Bagi seseorang yang pernah terinfeksi virus corona atau COVID-19, sebelum mendonorkan darah, ada hal yang harus dipahami. Sebelum menjadi donor, mereka harus dipastikan sehat terlebih dahulu.

Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.

"Orang yang sudah suspek dan positif Corona, harus menunda donor darah sampai 28 hari. Setelah sembuh dari penyakit tersebut, baru boleh donor darah," jelas Ni Ken.

"Ini sudah aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Calon pendonor harus benar-benar sehat dulu."

Tinggal di Zona Merah

Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah dengan angka kasus Corona COVID-19 tinggi, boleh saja ikut donor darah. Namun, akan dilihat kesehatannya terlebih dahulu.

"Tinggal di daerah zona merah tidak berarti donor sakit. Kecuali donor tersebut kontak erat dengan pasien (Corona), pernah berada dalam satu ruangan atau satu acara, misalnya begitu," tambah Ni Ken, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI).

"Kalau tidak, maka dapat ikut donor darah. Kalau iya, ditunda dulu donor darahnya, minimal sampai 14 hari."

Selain itu, orang yang memiliki risiko Corona dan penyakit lain berdasarkan formulir self assessment yang diberikan sebelum donor darah, juga harus menunda dulu 14 hari.

Formulir self assessment berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat kesehatan pribadi, seperti apakah ada gejala gangguan pernapasan, konsumsi obat apa saja, dan lainnya. Setiap calon pendonor wajib mengisi formulir tersebut.

Reporter: Fitri Haryanti Harsono
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi