• فَمَهِّلِ الْكٰفِرِيْنَ اَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا ࣖ

    17. Fa mahhilil-kāfirīna amhilhum ruwaidā(n).

    Karena itu berilah penangguhan kepada orang-orang kafir itu. Berilah mereka itu kesempatan untuk sementara waktu.

Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia