فَمَهِّلِ الْكٰفِرِيْنَ اَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا ࣖ 17. Fa mahhilil-kāfirīna amhilhum ruwaidā(n). Karena itu berilah penangguhan kepada orang-orang kafir itu. Berilah mereka itu kesempatan untuk sementara waktu. Share Copy Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia