Tudingan cari panggung jelang pemilu di balik pembahasan Perppu Ormas
Merdeka.com - Komisi II DPR sudah menentukan tanggal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) antara DPR dan pemerintah dimulai pada Oktober mendatang. DPR akan mengundang menteri terkait untuk menjelaskan penerbitan Perppu Ormas. Sikap partai di DPR terbelah, ada yang setuju dan ada yang menolak.
Keputusan soal diterima atau ditolaknya Perppu Ormas itu akan diputuskan dalam rapat paripurna masa sidang I pada 28 Oktober 2017 mendatang sebelum masa reses. "Nyusun jadwal sama mekanisme," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali, Kamis (7/9).
Lebih lanjut, Amali menuturkan Komisi II berencana mengundang pemerintah agar menyampaikan substansi Perppu Ormas pekan depan. Pihak pemerintah yang akan diundang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kemudian, pihaknya juga akan mengundang ormas-ormas terkait baik yang pro dan kontra untuk memberikan masukan yang menguatkan atau mengubah pandangan fraksi-fraksi. Rencananya, ormas-ormas yang akan diundang yakni Pengurus Besar Nadhatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Setelah itu, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Pandangan tiap fraksi akan dilaporkan ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna. "Untuk memperkuat masukan saja artinya yang pikirannya sudah pasti enggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan. Bagi yang setuju ya dikuatkan kita akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ujar Amali.
Meski demikian, kata Amali, Komisi II tak berhak mengubah isi pasal dari Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika mayoritas fraksi setuju, maka Perppu Ormas akan langsung disahkan dalam rapat paripurna.
"Kalau toh semua setuju maka di paripurna pengesahannya. Kalau menolak ya di paripurna juga pengesahannya kita cuman ditugasin bamus apakah terima atau tolak," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, partainya sudah memutuskan mendukung pengesahan perppu itu menjadi undang-undang. Meski begitu Golkar masih akan bertemu dengan beberapa partai pendukung pemerintah lainnya untuk menyamakan sikap.
"Kecenderungannya dari kita semuanya bahwa Perppu ini harus segera kita putuskan dan tentu kita beri dukungan terhadap Perppu Nomor 2 itu," jelasnya di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/9).
Idrus berharap, parpol pendukung pemerintah solid mendukung Perppu Ormas. "Kami punya keyakinan pada akhirnya nanti partai-partai pendukung pemerintah akan tetap solid memberikan dukungan kepada Perppu Nomor 2 ini," jelasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan pihaknya masih mengkaji soal substansi Perppu Ormas. Dia mengungkapkan, kader PPP di bawah menginginkan agar Perppu Ormas itu ditolak. "PPP ini di bawah akar rumput masih banyak yang menolak, masih banyak aspirasi yang masuk ke PPP untuk menolak," kata Reni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).
Kader PPP di bawah memiliki sejumlah alasan keberatan bahwa Perppu Ormas harus ditolak, semisal dari perspektif hukum, sosial dan agama. Akan tetapi, Reni menyebut sebagian besar khawatir Perppu Ormas akan digunakan sebagai alat untuk membubarkan ormas lain selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Terus kenapa kok tiba-tiba begini yang jadi preseden, jadi kekhawatiran masyarakat itu ini jadi preseden untuk dilakukannya penutupan pembubaran ormas-ormas lainnya," terangnya.
Wakil Ketua Umum PPP ini menuturkan, partainya membutuhkan informasi dan kajian sebelum mengambil keputusan soal Perppu Ormas. "Maka itu kenapa kita memerlukan informasi yang komprehensif, memerlukan kajian yang mendalam agar ketika kita nanti memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai dengan informasi yang utuh," tutup Reni.
Terkait munculnya penolakan terhadap Perppu Ormas, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengklaim seluruh fraksi di DPR sebenarnya menyetujui substansi perppu. Hanya saja, dia menuding ada fraksi yang mencoba mencuri perhatian dengan cara menolak Perppu Ormas ini. Tujuannya untuk Pemilu 2019.
"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang Pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung, maka ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," kata Dadang Rusdiana di Jakarta, Jumat (8/9).
Dia menyatakan, Hanura menerima Perppu Ormas dengan alasan demi terciptanya stabilitas keamanan dari ancaman kelompok-kelompok yang membahayakan NKRI.
"Dan kita tahu bagaimana kelompok atau organisasi tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI. Semua orang yang melek tahu itu," tegasnya.
Dadang menepis opini bahwa Perppu Ormas merupakan senjata pemerintah untuk bersikap otoriter. Justru lewat Perppu Ormas ini, pemerintah berupaya melindungi negara dan rakyat dari paham kelompok-kelompok radikal.
"Jadi Perppu itu tidak untuk menghadirkan otoriterian baru. Mana ada gaya seperti itu di Pak Jokowi, yang ada adalah bagaimana kita melindungi negara ini dari syahwat politik orang yang memiliki paham transnasionalisme dan radikalisme," ujar Dadang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya