TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
jubir tpn ganjar-mahfudMenurut TPN, kadang pendukung melihat pelanggaran pemilu tetapi abai mendokumentasikannya.
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa yang diminta oleh tim hukum Ganjar-Mahfud terkait Pilpres 2024? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Mengapa TPN Ganjar-Mahfud memilih untuk fokus pada Pilpres 2024? Arsjad mengaku saat ini TPN Ganjar-Mahfud masih fokus memenangkan Pilpres 2024 pada 14 Februari. Dia optimistis Ganjar-Mahfud akan menenangkan Pilpres.
-
Kapan batas akhir pemungutan suara ulang Pilpres 2024 yang diminta oleh tim hukum Ganjar-Mahfud? "Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.
-
Apa yang akan dilakukan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024? Ganjar menegaskan, pihaknya akan melakukan gugatan hasil Pilpres 2024 itu ke MK. Dia berharap MK bisa dengan adil dan membongkar kejanggalan-kejanggalan pemilu.
Hal itu pun menjadi modal untuk menghadapi sengketa pemilu di kemudian hari.
“Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,” tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Todung menilai, peristiwa yang mencoreng demokrasi dalam Pemilu 2024 diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mungkin sebagian kita masih belum tahu atau belum sadar pada waktu itu, tapi ketika putusan MK 90 itu dibuat, kita melihat ada sesuatu yang salah dengan bangsa ini. Something wrong with the nation,” jelas dia.
“Nah oleh sebab itu banyak yang turun gunung, Goenawan Mohaman turun gunung, Butet Kartaredjasa turun gunung, Gus Mus juga menyatakan keprihatinannya, dan yang lain-lain juga melakukan hal yang sama,” sambungnya.
- TPN Ganjar-Mahfud Soal Pendukung Acungkan 3 Jari Saat Debat Capres: Tidak Mengganggu
- TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan, Ajak Rakyat Kawal Rekapitulasi KPU
- TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kecurangan Sirekap Gerus Integritas Pemilu
- TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
- Polisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
- Peran Ulama Penting dalam Pemberantasan Judi Online
Menurut Todung, berdasarkan pengalamannya sebagai seorang pengacara, seringkali kondisi tidak terpenuhinya bukti membuat perkara yang dilaporkan menjadi tertolak.
“Nah saya enggak mau kita nanti kalau ke MK, ya walaupun saya setuju dengan Bu Mega kita bisa menang satu putaran, kalau at the end kita mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kita butuh bukti-bukti. Nah kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita,” Todung menandaskan.