Tahu Gak Sih? Pemda Wajib Dukung PSN, Ada Sanksi Tegas Lho! Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda terhadap PSN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kewajiban pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Simak dasar hukum dukungan pemda terhadap PSN dan sanksi bagi yang tidak patuh.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahu Gak Sih? Pemda Wajib Dukung PSN, Ada Sanksi Tegas Lho! Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda terhadap PSN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kewajiban pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Simak dasar hukum dukungan pemda terhadap PSN dan sanksi bagi yang tidak patuh. (AntaraNews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 02/11, guna memastikan program prioritas pemerintah pusat terlaksana. Langkah ini penting untuk mencapai pembangunan nasional yang merata dan berkelanjutan.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68. Regulasi tersebut menjadi landasan utama bagi partisipasi aktif pemda dalam program nasional.

Tidak hanya kewajiban, Mendagri juga menekankan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan program-program strategis. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mencapai target pembangunan nasional yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemda dalam Mendukung PSN

Kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) bukanlah sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengatur kewajiban kepala daerah. Kewajiban tersebut meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, serta yang terpenting, melaksanakan program strategis nasional.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pasal 68 UU yang sama mengatur mekanisme sanksi administratif. Sanksi ini dimulai dari teguran tertulis, dan dapat berlanjut hingga pemberhentian sementara atau tetap jika teguran tidak diindahkan. "Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung," kata Tito, menekankan pentingnya kepatuhan.

Beberapa contoh PSN yang wajib didukung oleh pemda antara lain Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program-program ini merupakan prioritas Presiden yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Pendekatan Kolaboratif dan Sinergi Pusat-Daerah

Menanggapi arahan Mendagri, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai bahwa ini bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah. Menurut Yahnu, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. "Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku," kata Yahnu di Jakarta, Minggu.

Yahnu menambahkan bahwa pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan. Hal ini penting agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi. "Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional," jelasnya, menyoroti keseimbangan antara demokrasi lokal dan struktur pemerintahan nasional.

Arahan Tito Karnavian dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah. Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah. "Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia," ujar Yahnu.

Pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri. "Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi," ujarnya, menekankan pentingnya kerja sama yang adil dan produktif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi