Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan perberasan nasional demi mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan di Indonesia. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa capaian swasembada tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus dijaga keberlanjutannya secara jangka panjang. Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional yang diselenggarakan di Gedung Ombudsman RI pada Selasa lalu.
Meskipun catatan Badan Pangan Nasional menunjukkan stok beras nasional mencapai 4.2 juta ton pada Juli 2025, angka tertinggi sepanjang sejarah, Ombudsman mengingatkan bahwa stok besar belum tentu menjamin keamanan pangan. Sebagai perbandingan, stok tertinggi pada tahun 1984 dan 1997 hanya sekitar 3 juta ton. Yeka menegaskan bahwa tanpa pengelolaan yang hati-hati dan kebijakan yang terencana, keberhasilan swasembada bisa kembali terganggu oleh kebutuhan impor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan yang ada, terutama terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ombudsman mendorong pemerintah untuk mengevaluasi ulang strategi perberasan agar target swasembada beras dapat diterapkan dengan tujuan sebenarnya, yaitu kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Paradoks Stok Melimpah dan Kelangkaan Pasar
Meskipun data menunjukkan stok beras nasional yang melimpah, kondisi di lapangan seringkali menunjukkan kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen. Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa setelah kebijakan "any quality" dengan harga gabah Rp 6.500/kg diterapkan, Nilai Tukar Petani Beras (NTPb) sempat meningkat hingga 120. Namun, pascakebijakan tersebut, harga gabah justru melonjak menjadi Rp 7.500–8.000/kg, dan harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masa panen raya telah berlalu, namun stok pemerintah hingga Juli belum optimal dilepas ke pasar, memperburuk situasi kelangkaan. Data Badan Pangan Nasional menunjukkan konsumsi beras nasional sekitar 2,6 juta ton per bulan, sementara stok masyarakat rata-rata hanya 4 juta ton per Desember 2023. Jika suplai pemerintah tersendat, stok yang ada hanya mampu bertahan sekitar 1,6 bulan.
Kesulitan penyaluran beras SPHP juga menambah kompleksitas masalah ini. Hingga Juli 2025, penyaluran beras SPHP baru mencapai 236.128 ton berdasarkan data Bulog, angka yang jauh di bawah kebutuhan. Aturan yang ketat dan ancaman pidana membuat pelaku usaha enggan terlibat dalam distribusi, bahkan beberapa distributor diproses hukum karena perbedaan persentase broken beras dengan label kemasan.
Advertisement
Produksi beras komersial juga terhambat oleh kebijakan HET, di mana penggilingan beras tidak memperoleh margin usaha karena HET belum disesuaikan dengan ongkos produksi. Ombudsman menilai ketidakjelasan aturan HPP (Harga Pokok Pembelian) dan HET membingungkan semua pihak, dari produsen hingga konsumen.
Advertisement
Dampak Kebijakan Terhadap Pelaku Usaha dan Konsumen
Kebijakan perberasan yang tidak konsisten memiliki dampak signifikan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari petani hingga konsumen. Yeka menyoroti bahwa sulitnya penyaluran beras SPHP bukan hanya karena masalah logistik, tetapi juga karena aturan yang terlalu ketat dan berisiko hukum bagi distributor. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan mengurangi minat pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam program stabilisasi harga.
Selain itu, pemerintah juga meminta produsen dan distributor menandatangani surat komitmen untuk membeli Gabah Kering Panen (GKP) seharga Rp 6.500/kg dan menjual beras sesuai HET. Kondisi ini membuat produsen tidak memiliki pedoman HPP gabah yang jelas, sementara pengolah dan distributor merugi karena HET tidak menutup biaya operasional mereka. Konsumen pun menjadi bingung dengan kualitas beras yang tersedia di pasar.
Ancaman pidana yang menyertai aturan ini semakin menambah ketidakpastian dalam berbisnis di sektor perberasan. Berbisnis dengan aturan yang berubah-ubah dan berisiko pidana dinilai tidak kondusif bagi iklim usaha. Ombudsman menyarankan agar HET diformulasikan ulang, bahkan sebagian pengamat melihat bahwa HET untuk swasta sebaiknya dilepas saja untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih sehat.
Advertisement
Terkait perlindungan konsumen, Ombudsman mendukung upaya Satgas Pangan untuk memastikan kesesuaian label dengan isi beras kemasan. Isu beras berlabel ini sudah mencuat sejak 2007, di mana pemerintah mendorong pengemasan beras yang benar dan sesuai isinya. Praktik yang tidak dibenahi dapat menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk isu beras oplosan yang merugikan konsumen.
Advertisement
Rekomendasi Ombudsman untuk Swasembada Beras Berkelanjutan
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam kebijakan perberasan nasional, Ombudsman RI mengajukan beberapa solusi konkret. Pertama, pemerintah diminta mempercepat penyaluran beras SPHP dengan memperbaiki sistem distribusi dan melibatkan lebih banyak pelaku usaha. Hal ini penting agar stok pemerintah dapat segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, sehingga menekan harga di pasar.
Kedua, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memberikan kejelasan aturan bagi beras komersial agar dapat beroperasi sesuai mekanisme pasar yang sehat. Ini termasuk penyesuaian HET atau bahkan penghapusan HET untuk swasta, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh margin yang wajar dan meningkatkan produksi. Kebijakan pemerintah juga harus dapat memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas panen petani, di mana gabah berkualitas lebih baik mendapatkan harga yang layak.
Ketiga, pemerintah wajib memastikan bantuan pangan tepat sasaran bagi masyarakat miskin, sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Yeka menekankan bahwa beras SPHP dan beras komersial harus dapat diakses masyarakat dengan harga yang wajar, karena ini merupakan hak dasar masyarakat. Penyaluran bantuan pangan yang efektif akan membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Advertisement
Melalui Diskusi Publik ini, Ombudsman berharap dapat mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kebijakan perberasan dari hulu ke hilir. Konsistensi kebijakan, transparansi aturan, dan perlindungan bagi semua pihak dalam rantai pasok adalah kunci untuk mencapai swasembada beras yang benar-benar berkelanjutan dan mensejahterakan.
Sumber: AntaraNews