Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meluncurkan program inovatif bernama Pemilihan Raya Putih Biru (PRaBu) yang dirancang untuk memperkuat pendidikan demokrasi di kalangan pelajar. Program ini akan menjadi pedoman standar bagi pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS secara serentak di tingkat SMP.
Inisiatif ini bertujuan untuk menyamakan standar penyelenggaraan pemilihan OSIS di seluruh Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, siswa dapat mengenal dan memahami proses demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang benar.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan bahwa melalui PRaBu, siswa diharapkan mampu memahami bagaimana proses demokrasi berlangsung secara benar. Program ini juga menjadi langkah awal dalam membangun budaya demokrasi yang kuat di lingkungan sekolah.
Advertisement
Advertisement
Standarisasi Proses Pemilihan OSIS Melalui PRaBu
Program PRaBu disusun berdasarkan hasil evaluasi KPU Kabupaten Cirebon selama menjalankan program KPU Goes to School. Evaluasi tersebut menunjukkan adanya variasi dalam pelaksanaan pemilihan OSIS di setiap sekolah, bahkan ditemukan praktik yang tidak sejalan dengan asas pemilu.
Salah satu temuan krusial adalah penggunaan nomor absen siswa pada surat suara, yang berpotensi mengganggu kerahasiaan pemilih. Oleh karena itu, KPU menilai diperlukan pedoman yang seragam untuk memastikan asas pemilu dapat diterapkan dengan baik.
Panduan PRaBu mengadaptasi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Dengan demikian, pemilihan OSIS tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana belajar berdemokrasi yang efektif dan terstruktur bagi siswa.
Advertisement
Advertisement
PRaBu: Menyiapkan Generasi Pemilih Cerdas dan Bertanggung Jawab
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menjelaskan bahwa PRaBu merupakan bagian integral dari upaya menyiapkan generasi muda. Tujuannya adalah membentuk pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab di masa depan.
Panduan PRaBu tidak hanya mengatur tahapan pencalonan dan pemungutan suara, tetapi juga memperkenalkan proses penyusunan daftar pemilih. Selain itu, program ini juga mencakup pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan sekolah.
Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan memanfaatkan data peserta didik yang dimiliki sekolah, kemudian dibagi ke dalam TPS. Hal ini bertujuan agar siswa memperoleh pengalaman yang mendekati penyelenggaraan pemilu sesungguhnya, mempersiapkan mereka untuk pemilu di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Inovasi Pembelajaran Demokrasi di Kabupaten Cirebon
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menyambut baik program PRaBu, menilai sebagai inovasi pembelajaran yang signifikan. Program ini mampu mengenalkan praktik demokrasi kepada pelajar melalui pengalaman langsung di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan PRaBu diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun budaya demokrasi yang lebih kokoh di sekolah. Selain itu, program ini juga membekali siswa dengan pengalaman berharga sebelum mereka menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan datang.
Pemungutan suara serentak direncanakan berlangsung pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. KPU dan Dinas Pendidikan berharap semangat pendidikan demokrasi akan tumbuh bersama di seluruh SMP di Kabupaten Cirebon.
Advertisement
Sumber: AntaraNews