Dia mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dapat mencapai 1 putaran jika Presiden Jokowi tak ikut cawe-cawe.
Advertisement
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh pihaknya dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8918601/original/042326300_1782953185-1711974012160-dizkv.jpg)
"Tiga argumen pokok kita proven, terbukti. Satu, pencalonan Gibran tidak sah, melanggar hukum dan konstitusi, dan itu sudah dikonfirmasi dengan ahli, dan mudah-mudahan logika ini akan diperkuat lagi dengan pemanggilan DKPP dan lain sebagainya,"
kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
merdeka.com
Advertisement
Selanjutnya, Refly menjelaskan soal digelontorkannya bansos untuk pemenangan calon tertentu. Bahkan, dia mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dapat mencapai 1 putaran jika Presiden Jokowi tak ikut cawe-cawe.
"Yang kedua, soal bansos proven. Bahkan, dengan pakai ekonometri bisa dihitung bahwa sesungguhnya kemenangan paslon 02 itu tidak mencapai 50% + 1 seandainya Jokowi tidak cawe-cawe plus bansosnya," ucapnya.
Advertisement
Refly juga menyoroti perihal Sirekap. Menurutnya, Sirekap tak bisa diabaikan begitu saja karena adalah sebuah alat bantu kecurangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8918602/original/066735500_1782953185-1711974067888-wfzuol.jpg)
"Teman-teman lihat bagaimana Sirekap itu luar biasa, dia kacau, diperbaiki ratusan ribu kali, tapi tetap saja kemenangan 58% itu enggak berubah. Tiba-tiba hal yang kacau ini confirm sama dengan berjenjangnya, masuk akal enggak, sesuatu yang kacau bisa confirm dengan berjenjangnya? Maka kesimpulannya hanya satu saja, dua-duanya kacau, dua-duanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
merdeka.com

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8918600/original/020619100_1782953185-1711974137074-p37y6l.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4490123/original/050586600_1688451485-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380019/original/060351000_1792656636-IMG-20261022-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1408443/original/047827800_1479381995-Buruh_Purwakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377711/original/084650600_1792476397-000_D3T98HM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4619557/original/060156100_1697951257-Ahy_gibran_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378750/original/084278400_1792561871-IMG_20261021_094229_638.jpg)