Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara

Letjen Widi Prasetijono dituntut 10 tahun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait penjualan lahan di Cilacap. Oditur juga menuntut denda dan uang pengganti.

Supriatin
Oleh Supriatin- Reporter
Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara
Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono (Wikipedia)

Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Selain pidana badan, oditur menuntut denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata oditur saat membacakan tuntutan.

Perkara ini berpusat pada transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp 237 miliar. Aset milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) itu dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.

Widi Prasetijono diduga memerintahkan proses penjualan lahan ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Ia juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp 21 miliar melalui rekening adiknya.

Oditur menyatakan Widi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Tuntutan merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jejak Karier

Widi merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo. Ia pernah memimpin Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan menjabat Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.

Pada 2011, ketika Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Surakarta, Widi ditempatkan sebagai Komandan Distrik Militer 0735/Surakarta. Empat tahun kemudian, ia dipercaya menjadi ajudan presiden untuk periode 2015–2016.

Lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971, Widi adalah lulusan Akademi Militer 1993 dari kecabangan infanteri. Karier awalnya ditempa di TNI Angkatan Darat, termasuk di lingkungan Kopassus.

Pada 2009–2010, ia menjabat Komandan Batalyon Infanteri 400/Raider sebelum mendapat penugasan di Surakarta.

Selepas bertugas sebagai ajudan presiden, Widi menempati sejumlah jabatan strategis seperti Komandan Resimen Induk Kodam III/Siliwangi, Komandan Korem 074/Warastratama, Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, hingga Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro.

Pada 2022, ia dipercaya memimpin Kopassus dan kemudian ditunjuk menjadi Pangdam IV/Diponegoro, jabatan yang kelak berkaitan dengan perkara lahan Caruy.

Tahun 2023, Widi beralih menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad). Pangkatnya naik menjadi letnan jenderal pada Januari 2024, lalu pada Desember 2025 ia dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Pertimbangan Oditur dan Tuntutan untuk Pihak Lain

Masa pengabdian sekitar 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu hal yang meringankan tuntutan Widi. Namun, oditur menilai ia tidak mengakui perbuatannya, tidak memberi teladan kepada prajurit di bawah komandonya, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Oditur juga menilai Widi menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara.

Dalam perkara transaksi lahan tersebut, ada tiga terdakwa lain. Dua perwira TNI AD dan seorang mantan direktur perusahaan turut dituntut.

Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,76 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Menurut penuntut, Wisnu diduga mengurus proses penjualan lahan. Ia dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberi saran kepada pimpinan untuk mengamankan aset Kodam IV/Diponegoro.

Oditur turut mempertimbangkan penyerahan sertifikat rumah pribadi Wisnu senilai sekitar Rp 1,3056 miliar untuk pengembalian kerugian negara.

Terdakwa berikutnya, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara. Oditur juga menuntut denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 3,227 miliar, dan pemecatan dari dinas militer.

Sjaiful diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum atas transaksi lahan tersebut. Oditur menilai ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberikan pertimbangan hukum yang benar kepada pimpinan.

Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Ia disebut terlibat dalam proses penjualan lahan milik RSA kepada PT CSA.

Berbeda dari tiga terdakwa lainnya, Suko mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Faktor usia lanjut juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Oditur meminta harta benda para terdakwa disita dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana penjara pengganti diminta diterapkan sesuai tuntutan masing-masing terdakwa.

Di luar perkara ini, laporan harta kekayaan Widi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2024 mencatat total kekayaan Rp 16,483 miliar tanpa utang.

Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar. Widi juga melaporkan kendaraan Rp 1,6 miliar serta kas dan setara kas sekitar Rp 1,183 miliar.

Rekomendasi