Jakarta, 20 Juni 2026 – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Keduanya dirawat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan pasca penangkapan mereka terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan untuk merawat inap Roy Suryo dan Dokter Tifa bukan atas permintaan pribadi, melainkan rekomendasi dari tim dokter. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Jakarta. Tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka memerlukan pemantauan dan penanganan medis lebih lanjut.
Meskipun kondisi umum keduanya dinyatakan baik, pemeriksaan menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian khusus. Refly Harun menjelaskan bahwa penyakit bawaan ini menjadi alasan utama di balik tindakan rawat inap tersebut. Durasi perawatan belum dapat dipastikan dan akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan serta keputusan tim dokter.
Advertisement
Advertisement
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki penyakit bawaan. Kondisi ini terdeteksi selama proses pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Tim dokter merekomendasikan rawat inap untuk memastikan pemantauan medis yang optimal.
Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, perawatan inap dianggap perlu guna menjaga stabilitas kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa selama masa observasi. Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan medis.
Refly Harun menolak menjelaskan secara rinci diagnosis penyakit yang diderita Roy Suryo. Ia hanya menyebutkan bahwa penyakit tersebut tergolong umum dan dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi spesifik pasien menjadi ranah privasi medis.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi penangkapan ini disampaikan oleh istrinya kepada Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Penangkapan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Roy Suryo terlihat mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap, sementara Dokter Tifa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Advertisement
Advertisement
Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Mereka menunggu perkembangan kondisi kesehatan mereka berdasarkan observasi tim dokter. Durasi perawatan belum dapat dipastikan dan akan sangat bergantung pada hasil evaluasi medis.
Refly Harun menegaskan bahwa keputusan mengenai berapa lama kliennya akan dirawat sepenuhnya berada di tangan tim dokter. Pihak kuasa hukum dan keluarga akan mengikuti rekomendasi medis yang diberikan. Ini menunjukkan bahwa prioritas utama adalah pemulihan kesehatan keduanya.
Awalnya, Roy Suryo tidak berencana untuk menjalani rawat inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia menerima rekomendasi dari tim dokter. Keputusan ini diambil demi memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil dan mendapatkan penanganan yang diperlukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews