Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) secara tegas mengusulkan **Revisi UU Pemda** Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 yang berlangsung di Batam pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah, memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya. Ketua Umum Adkasi, Siswanto, menekankan pentingnya revisi regulasi ini untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Penguatan otonomi daerah diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal serta mempercepat pembangunan di berbagai wilayah. Hal ini dinilai krusial untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 melalui kontribusi daerah yang lebih kuat dan berdaya.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Otonomi Daerah dan Ketergantungan Fiskal
Menurut Siswanto, implementasi otonomi daerah saat ini jauh berbeda dengan era berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Banyak kewenangan strategis yang sebelumnya dipegang daerah kini telah beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Kondisi ini menyebabkan banyak kabupaten masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini muncul akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas, sehingga menyulitkan daerah untuk membiayai pembangunan.
Siswanto mencontohkan bahwa sejumlah daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal yang berat. Bahkan, ada daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar, sehingga kesulitan untuk membiayai pembangunan dan memenuhi belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Advertisement
Usulan Pengembalian Kewenangan untuk Kemandirian Daerah
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud meliputi pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan.
Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat kemampuan fiskal daerah, memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat juga dapat ditingkatkan secara optimal.
Siswanto menegaskan, "Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya." Ia menambahkan, "Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045."
Advertisement
Advertisement
Dampak Penurunan Transfer ke Daerah (TKD)
Selain usulan **Revisi UU Pemda**, Adkasi juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan. Alokasi TKD diperkirakan turun sekitar 24,7 persen, dari Rp919 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp693 triliun pada tahun 2026.
Penurunan alokasi TKD ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, terutama sektor infrastruktur. Meskipun daerah tetap berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah pusat yang menyentuh langsung masyarakat, keterbatasan anggaran menjadi kendala.
Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera, Herman Effendi, menyatakan bahwa penguatan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana transfer. Tujuan akhirnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di tingkat kabupaten.
Advertisement
Herman Effendi menegaskan, "Posisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan menjadi penghambat, tetapi setidaknya perlu direvisi agar otonomi daerah semakin kuat sehingga transfer ke daerah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah."
Adkasi berharap usulan **Revisi UU Pemda** ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat kapasitas daerah dalam mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews
Advertisement