DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. RUU ini disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3). Persetujuan ini menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat tata kelola dana haji di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini bertujuan menyesuaikan dinamika terkini. Penyesuaian ini penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan perlunya pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan, adil, dan proporsional. Distribusi manfaat harus merata bagi seluruh jemaah. Inisiatif ini diharapkan dapat menghilangkan prasangka ketidakadilan yang kerap dikeluhkan.
Dengan persetujuan ini, RUU Pengelolaan Keuangan Haji kini resmi menjadi RUU prioritas dalam daftar legislasi nasional. Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah agar segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU ini. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembahasan bersama DPR. Hal ini demi terwujudnya penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi umat Islam Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Dana Haji
Abidin Fikri menegaskan bahwa inti dari revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji adalah untuk mencapai akuntabilitas yang lebih tinggi. Pengelolaan dana haji yang akuntabel sangat penting untuk memastikan asas keadilan terpenuhi secara menyeluruh bagi jemaah. Ini juga bertujuan mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini sering menjadi keluhan.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen penuh untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini. Tujuannya agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Distribusi manfaat yang proporsional menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan undang-undang ini. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan transparan, diharapkan setiap jemaah dapat merasakan manfaat dari pengelolaan dana haji secara merata. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang diusung oleh DPR RI.
Advertisement
Advertisement
Proses Persetujuan dan Prioritas Legislasi Nasional
Persetujuan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR merupakan hasil harmonisasi mendalam. Proses ini dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, melibatkan seluruh fraksi yang ada. Keterlibatan semua fraksi menunjukkan komitmen kuat DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU ini. Pertanyaan mengenai persetujuan RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir. Ini menandai dukungan bulat dari parlemen.
Setelah persetujuan, RUU ini secara otomatis masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Langkah selanjutnya adalah Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM). DIM ini krusial sebagai bahan pembahasan awal antara DPR dan Pemerintah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews