Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan terkait rencana pemekaran wilayah. Ia menyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya telah rampung. Pernyataan ini disampaikan di Sampit, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu, 23 November.
Informasi penting tersebut diperoleh Halikinnor dari perwakilan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kelengkapan dokumen ini menjadi langkah maju yang krusial dalam upaya mewujudkan provinsi baru. Proses ini merupakan bagian dari rencana pemekaran Kalimantan Tengah menjadi tiga provinsi.
Meskipun demikian, realisasi pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya masih menanti keputusan pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang masih berlaku. Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2014 dan belum dicabut hingga kini.
Advertisement
Advertisement
Rencana pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah telah menjadi agenda pembahasan yang panjang antara pemerintah pusat dan daerah. Kajian mendalam telah dilakukan untuk membagi provinsi ini menjadi tiga entitas administratif baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang luas ini.
Skema yang diusulkan akan menghasilkan tiga provinsi utama. Provinsi Kalimantan Tengah (induk) akan tetap mengelola empat kabupaten dan satu kota, yaitu Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, serta Kota Palangka Raya. Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan fokus pembangunan yang lebih merata.
Sementara itu, Provinsi Kotawaringin Raya direncanakan akan mencakup lima kabupaten. Wilayah ini akan meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau. Potensi sumber daya alam di wilayah calon provinsi ini dinilai sangat besar dan menjanjikan.
Advertisement
Selain itu, usulan lain adalah pembentukan Provinsi Barito Raya. Provinsi ini akan terdiri dari empat kabupaten, yakni Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur. Seluruh rencana pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di setiap wilayah.
Advertisement
Realisasi pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, masih terganjal oleh Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Kebijakan ini merupakan penangguhan sementara terhadap pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru di seluruh Indonesia. Moratorium telah berlaku sejak tahun 2014 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan masih berlanjut hingga kini di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Bupati Halikinnor menunjukkan optimisme yang tinggi menyusul informasi dari anggota DPR RI. Kelengkapan dokumen persyaratan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya dianggap sebagai sinyal positif. Hal ini menunjukkan bahwa jalan menuju pemekaran wilayah tersebut semakin terbuka lebar.
Salah satu persyaratan penting yang telah terpenuhi adalah jumlah minimal lima kabupaten untuk pembentukan provinsi baru. Selain itu, potensi sumber daya alam yang melimpah di calon Provinsi Kotawaringin Raya juga menjadi faktor pendukung kuat. Halikinnor meyakini pemekaran ini akan membawa banyak manfaat bagi Kotim.
Advertisement
Apabila Provinsi Kotawaringin Raya terwujud, Halikinnor percaya akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. "Kita doakan saja karena ini tinggal menunggu moratorium dari pusat itu dicabut," ujar Halikinnor. Ia menambahkan, "Kalau itu dicabut Insya Allah Kotawaringin Raya kemungkinan bisa berdiri, karena tahapannya bisa dibilang sudah hampir selesai."
Sumber: AntaraNews