Pemerintah Provinsi Banten secara serius menggalakkan percepatan digitalisasi layanan kependudukan di seluruh wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem administrasi kependudukan demi kemudahan akses masyarakat. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan komitmen ini pada Minggu lalu di Kota Serang.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait proses pengurusan dokumen. Warga seringkali menghadapi kendala saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang masih berbelit. Dengan digitalisasi, diharapkan proses tersebut menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses secara daring.
Integrasi sistem kependudukan ini memungkinkan warga Banten untuk mengakses berbagai layanan penting. Mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini merupakan upaya nyata Pemprov Banten untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan modern.
Advertisement
Advertisement
Mengatasi Keluhan dan Mempercepat Akses
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyoroti masih adanya kendala signifikan yang dialami masyarakat. Banyak warga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran. Situasi ini mendorong Pemprov Banten untuk segera mencari solusi inovatif.
Dimyati secara tegas menyatakan bahwa era birokrasi yang berbelit-belit harus segera ditinggalkan. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempercepat proses digitalisasi layanan kependudukan. Tujuannya adalah agar akses publik terhadap layanan penting menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
"Banyak masyarakat yang masih mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama soal KTP," ujar Dimyati. Ia menambahkan, "Karena itu, saya minta sistemnya harus dipermudah dan dipercepat." Pernyataan ini menunjukkan urgensi dari reformasi layanan yang sedang digalakkan.
Advertisement
Advertisement
Integrasi Sistem: Solusi Layanan Daring
Untuk mewujudkan kemudahan akses, Pemerintah Provinsi Banten tengah mendorong integrasi sistem kependudukan. Integrasi ini akan mencakup seluruh kabupaten dan kota di wilayah Banten. Dengan demikian, pelayanan dapat diakses secara daring tanpa perlu kunjungan fisik ke kantor Disdukcapil.
Dimyati memberikan contoh konkret mengenai pengajuan akta kelahiran. Proses ini seharusnya dapat dilakukan secara digital hanya dengan mengirimkan data melalui sistem daring resmi. "Kalau ada kelahiran anak, cukup kirimkan berkas melalui sistem," jelasnya.
Proses serupa juga berlaku untuk perpindahan penduduk antarwilayah. Semua layanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih sederhana dan tidak memakan waktu. Kepala Dinas DP3AKKB telah diminta untuk memonitor dan mempermudah administrasi pelayanan kependudukan ini.
Advertisement
"Saya sudah minta Kepala Dinas DP3AKKB untuk melakukan monitoring dan mempermudah administrasi pelayanan kependudukan. Kalau bisa, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil," tegas Dimyati. Ini menegaskan fokus pada kenyamanan dan efisiensi bagi warga.
Advertisement
Digitalisasi sebagai Wujud Keadilan Pelayanan
Digitalisasi layanan kependudukan bukan hanya sekadar inovasi teknis semata. Wakil Gubernur Dimyati memandang inisiatif ini sebagai wujud nyata keadilan pelayanan bagi seluruh warga Banten. Pelayanan publik yang baik harus mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan.
"Pelayanan publik di era kami harus semakin mudah dan cepat," kata Dimyati. Ia menekankan bahwa ini termasuk layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Tujuannya adalah agar masyarakat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, reformasi pelayanan publik ini diharapkan benar-benar dirasakan. Harapannya adalah seluruh layanan publik bisa menjadi prima dan membuat masyarakat merasa senang. "Saya berharap seluruh layanan publik bisa benar-benar prima dan membuat masyarakat happy," ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews