Pendapatan Daerah Jatim Naik Rp91 Miliar, P-APBD 2025 Fokus Mandatory Spending dan Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur Khofifah mengumumkan P-APBD 2025 Jawa Timur akan fokus pada mandatory spending dan peningkatan kesejahteraan, meskipun ada penyesuaian pendapatan transfer.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pendapatan Daerah Jatim Naik Rp91 Miliar, P-APBD 2025 Fokus Mandatory Spending dan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Khofifah mengumumkan P-APBD 2025 Jawa Timur akan fokus pada mandatory spending dan peningkatan kesejahteraan, meskipun ada penyesuaian pendapatan transfer. (Merdeka.com)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 akan difokuskan pada mandatory spending atau belanja pemerintah. Kebijakan ini juga diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan prioritas daerah.

Dalam keterangannya di Surabaya, Khofifah menjelaskan bahwa secara kuantitatif, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp283,494 miliar. Peningkatan ini bersumber dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menunjukkan potensi fiskal yang terus bertumbuh. Namun, terdapat penyesuaian target Pendapatan Transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar.

Penyesuaian anggaran transfer tersebut merupakan konsekuensi langsung dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun ada penyesuaian, total Pendapatan Daerah tetap naik dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun, atau bertambah Rp91,182 miliar.

Prioritas Belanja Daerah dalam P-APBD 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merinci alokasi Belanja Daerah dalam P-APBD 2025 yang mengalami peningkatan sebesar Rp2,712 triliun. Rincian belanja ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1,698 triliun, Belanja Modal Rp459,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp54,821 miliar, dan Belanja Transfer Rp609,8 miliar. Uniknya, Belanja Bantuan Keuangan justru berkurang Rp13,99 miliar, menunjukkan adanya efisiensi dalam alokasi tertentu.

Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Khofifah menekankan pentingnya mengutamakan kualitas belanja. Hal ini dilakukan dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini bertujuan agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Gubernur Khofifah berharap, ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. Ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar terasa manfaatnya oleh warga Jawa Timur. Fokus pada dampak langsung ini menjadi kunci dalam perencanaan P-APBD 2025.

Pembiayaan dan Program Strategis P-APBD 2025

Adapun Pembiayaan Daerah dalam P-APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp4,706 triliun. Seluruh pembiayaan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024. SiLPA ini telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2024, yang juga telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Program prioritas dalam P-APBD 2025 diarahkan pada berbagai sektor kunci yang vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor ini mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, serta sektor sosial dan ketenagakerjaan. Selain itu, pertanian dan pangan juga menjadi fokus utama untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus pada pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, serta kelautan dan perikanan. Pendidikan dan pelatihan juga menjadi bagian integral dari program prioritas, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Khofifah menyebutkan, "Alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini 68 koperasi sudah beroperasi, sehingga perlu percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi optimal."

Selain penguatan kelembagaan, pemerintah provinsi juga menyiapkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, memotong rantai distribusi, mencegah inflasi, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi. Ini menunjukkan peran strategis koperasi dalam upaya pembangunan ekonomi daerah.

Pendekatan Perencanaan Anggaran yang Rasional

Secara keseluruhan, penyusunan P-APBD 2025 diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah. Anggaran ini juga dirancang untuk merespons dinamika terkini serta mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa anggaran yang ada relevan dan adaptif terhadap perubahan kondisi.

Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional. Proses ini berbasis regulasi yang kuat serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan anggaran diambil berdasarkan data dan peraturan yang jelas, demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Khofifah menyatakan harapannya, "Kami berharap, rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)." Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan, demi kemajuan Jawa Timur.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi