Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru. Angka ini merupakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025. Total pemilih yang terdaftar kini mencapai lebih dari satu juta jiwa, menunjukkan peningkatan signifikan.
Pengumuman ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Makassar pada Kamis, 2 Oktober. Anggota KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing, menyatakan bahwa proses ini sangat penting. Ini adalah bagian krusial dari persiapan menuju Pemilu 2029 mendatang.
Tujuan utama dari pemutakhiran data ini adalah untuk memastikan data pemilih yang disajikan nanti lebih akurat. Selain itu, data juga harus mutakhir dan akuntabel. Hal ini demi kelancaran dan integritas pelaksanaan pesta demokrasi di masa depan yang transparan.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil rapat pleno KPU Makassar, jumlah pemilih yang ditetapkan adalah 1.070.078 jiwa. Angka ini terdiri dari 518.222 pemilih laki-laki dan 551.856 pemilih perempuan. Jumlah ini menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencapai puluhan ribu pemilih.
Muhammad Abdi Goncing, Penanggung Jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar, menjelaskan adanya kenaikan 34.784 pemilih. Kenaikan ini menunjukkan dinamika demografi yang terjadi di Kota Makassar. Proses pemutakhiran data dilakukan secara komprehensif untuk mendapatkan hasil terbaik.
Beberapa faktor utama berkontribusi pada peningkatan jumlah pemilih ini. Salah satunya adalah munculnya pemilih pemula yang baru berusia 18 tahun dan telah memenuhi syarat. Selain itu, banyak juga pemilih yang pindah domisili dari daerah lain ke Kota Makassar. Pendataan yang lebih menyeluruh juga turut berperan dalam angka ini secara signifikan.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, pada triwulan II tahun 2025, jumlah pemilih di Kota Makassar tercatat sebanyak 1.035.294 jiwa. Rinciannya adalah 500.591 pemilih laki-laki dan 534.703 pemilih perempuan. Perbandingan ini menunjukkan adanya penambahan yang substansial pada triwulan III, yakni sebesar 34.784 pemilih baru.
Kenaikan DPT ini didorong oleh adanya penambahan pemilih baru yang berjumlah sekitar 34 ribu orang. Ini merupakan indikator pertumbuhan populasi yang signifikan di wilayah tersebut. Di sisi lain, KPU juga mencatat adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat ini mencapai 18.957 orang, yang kemudian dikeluarkan dari daftar. “Perubahan atau kenaikan DPT hasil PDPB Triwulan III ini dipengaruhi oleh adanya pemilih baru yang berjumlah 34 ribuan pemilih. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 18.957 pemilih,” kata Abdi Goncing. Pernyataan ini menegaskan faktor-faktor di balik perubahan data yang terjadi.
Advertisement
Advertisement
Pemutakhiran data pemilih secara berkala atau PDPB merupakan langkah strategis KPU yang tak terpisahkan. Ini bukan hanya sekadar pendataan rutin, tetapi juga fondasi penting bagi Pemilu 2029 mendatang. Proses ini memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar.
Tujuan utama PDPB adalah untuk menciptakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan akuntabel. Data yang valid akan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa hasil. Ini termasuk menghindari pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dapat merusak integritas pemilu.
Melalui upaya pemutakhiran berkelanjutan ini, KPU Makassar berupaya menjaga integritas proses demokrasi. Data yang bersih dan terverifikasi adalah kunci keberhasilan setiap pemilihan umum. Hal ini juga membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang akan datang.
Advertisement
KPU berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data secara berkala. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu relevan dan mencerminkan kondisi demografi terkini. Persiapan matang ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews