Tia Rahmania Menang Gugatan Atas PDIP dan Bonnie Triyana, Tidak Terbukti Gelembungkan Suara

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania memenangkan, gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP di PN Jakpus.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Tia Rahmania Menang Gugatan Atas PDIP dan Bonnie Triyana, Tidak Terbukti Gelembungkan Suara
Tia Rahmania, Sumber: Instagram @tiarahmania_bantenofficial. (@ 2024 merdeka.com)

Mantan Kader PDIP Tia Rahmania memenangkan, gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Majelis Hakim menyatakan, Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.

"Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.

Tia Rahmania Buka Suara

Sementara itu, Tia mengaku bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat. Dia pun berpesan agar berpolitik harus mengedepankan etika.

"Saya bersyukur kepada Allah swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat krn terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitk haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/4).

Perihal langkah hukum yang akan ditempuh, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Rekomendasi