Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan Pilkada ulang di sejumlah wilayah. Sebab, dalam putusannya, ditemukan kecurangan saat proses penyelenggaraan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjabarkan, pihaknya membutuhkan sekitar Rp486.383.829.417 untuk melakukan pemugutan suara ulang (PSU).
Hal itu dia sampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Jadi secara total Bapak Ibu sekalian Pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp486.383.829.417," kata Afif.
Advertisement
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebaran wilayah yang memerlukan tambahan anggaran yakni di 19 satuan kerja KPU.
"Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965," ujar dia.
Sementara, terdapat enam satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran dan satu satuan kerja KPU yakni KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK.
"Sebanyak enam satuan kerja KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa nphd Pilkada 2024," imbuhnya.
Advertisement
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memprediksi, bakal terjadi politik uang saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Sebab, PSU dilakukan menjelang hari raya idul fitri 2025.
Hal itu disampaikan Bagja, saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Kampanye nah ini bersangkutan tadi ditanyakan pak wakil ketua, pelaksanaan kampanye adanya potensi politik uang ramadan dan juga Idul fitri, dan ini sangat besar, potensinya sangat besar," kata Bagja.
Advertisement
Tak hanya itu, Bagja juga menyebut, potensi besar terjadinya 'cawe-cawe' yang dilakukan oleh pejabat negara saat PSU.
"Kemudian adanya potensi pelanggara netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan, usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU). Terdapat empat jadwal yang diusulkan KPU disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu Idham sampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham.