SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat

Empat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) memberikan surat keputusan (SK) partai kepada bakal calon Gubernur Jateng Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, bakal calon Wakil gubernur Jateng Hendrar Prihadi (kedua kanan), bakal calon Gubernur Gorontalo Hamzah Isa (kanan) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, merespons soal gugatan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dia menyebut, partainya akan mengecek terlebih dahulu apakah yang melaporkan merupakan kader PDIP atau bukan. 

"Pertama kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu," kata Komarudin, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). 

Kendati demikian, Komarudin mengatakan, PDIP tak terlalu serius dalam menghadapi gugatan tersebut. 

"Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam-demam berdarah ini, jadi harus dicek itu siapa di balik mereka itu yang penting," ujar dia. 

Saat disinggung apakah gugatan tersebut ada kaitannya dengan sosok yang bernama 'Mulyono', dia pun tak menjawab secara lugas. Nama Mulyono sering dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya tidak bilang Mulyono, tapi kan peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya jadi bagi saya ya itu biasa-biasa saja," ucap dia. 

Sebagai informasi, empat kader PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap SK Kemenkumham yang memperpanjang masa bakti kepengurusan partai berkelir merah hingga 2025.

Para penggugat menduga SK Kemenkumham melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Penggugat juga beranggapan perpanjangan masa bakti pengurus PDI Perjuangan bertentangan dengan keputusan kongres.

Selain itu, penggugat menganggap hak prerogatif Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak mencakup perubahan AD/ART partai tanpa melalui kongres. 

Rekomendasi