VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu bersama Masinton Pasaribu menjadi pembicara dalam serial diskusi dalam rangkaian Kongres PDI P ke V di Bali, Jumat (9/8/2019). Diskusi tersebut membahas Demokrasi Arus Bawah (Perlawanan Terhadap Rezim Otoriter). (Liputan6.com/Johan Tallo) (@ 2023 merdeka.com)

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada.

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Isi Rapat Baleg DPR soal UU Pilkada

Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR, Rabu 21 Agustus 2024, selang sehari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Hanya satu fraksi, yakni PDI Perjuangan yang menolak.

Rekomendasi