Presiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi, terkait partai politik yang bisa memilih calon untuk Pilkada 2024.
Dengan wajah santai, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat menghormati putusan tersebut. Adapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Adapun Baleg DPR melalukan pembahasan terkait putusan MK, yang mengubah UU Pilkada.
Hasilnya, Baleg DPR lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung, terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada.