Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurut dia, sistem proporsional terbuka dalam Pemilu adalah bagian dari konsekuensi logis demokrasi.
“Yes, Ridwan kamil merespons yes, karena kenapa? Karena di hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih, mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partainya kemudian mencoblos gubernur kan ke orangnya, bukan ke partainya lalu mencoblos bupati dan wali kota juga begitu,” terang dia, Kamis (15/6)
Gubernur Jawa Barat ini menilai sistem proporsional terbuka membuat persaingan antar kandidat lebih adil.
“Anggota DPRD kota dan kabupaten sampai pusat pun akan lebih fair kalau yang dicoblos adalah calon legislatifnya yang otomatis juga membawa benefit bagi partainya. Jadi kalau keputusan pemilihannya adalah terbuka, maka itu yang diharapkan menjadi kedewasaan proses transisi demokrasi kita,” tegas dia.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya delapan fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup dan menginginkan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Yaitu, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDI Perjuangan yang setuju penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.