Komisi III DPR mencatat hal yang positif dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem coblos caleg. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada catatan yang menguatkan mengapa pemilu diterapkan sistem proporsional terbuka.
Habiburokhman mengutip putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra yaitu sistem pemilu seharusnya tidak perlu sering diubah.
"Tadi yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra membacakan di bagian akhir tadi bahwa ada beberapa catatan. Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Sementara, kata dia, penguatan sistem pemilu harus dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
"Lalu penguatannya itu dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kami memandang positif sekali. Dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Habiburokhman.
Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mencatatkan politik uang yang dianggap menjadi masalah penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Mengutip putusan hari ini, bahwa politik uang itu tidak sepenuhnya hilang meski diterapkan dalam sistem proporsional tertutup.
Maka itu ke depan harus diperkuat bagaimana menanggulangi masalah politik uang di penyelenggaraan pemilu.
"Pada saat membacakan pandangan MK, yaitu jika ada yang ditemukan bermain money politics tidak menutup kemungkinan juga dicabut izin daripada parpolnya. Saya kira ini adalah sebuah pendapat yang disimak hari ini dan perbaikan ke depan," ujar Supriansa.
Advertisement
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com