Partai Golkar berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik bukan caleg. MK rencananya memutuskan gugatan sistem pemilu itu pada Kamis (15/6) esok.
Ketua DPP Partai Golkar, Nusron Wahid mengajak masyarakat berdoa agar MK mengambil keputusan diinginkan rakyat terkait sistem Pemilu 2024. Keputusan harapan rakyat itu yakni proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita berdoa supaya sesuai harapan rakyat yaitu proporsional terbuka ya. Karena Pemilu ini adalah Pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron kepada wartawan, Rabu (14/6).
Advertisement
Nusron mengatakan, partai sudah memberikan kedaulatan dengan memasukkan nama calon anggota legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Nusron juga berharap masyarakat diberikan porsi adil dengan memilih caleg sesuai pilihan di kertas suara.
"Kalau ditanya soal kedaulatan partai, kan partai sudah berdaulat. Di mana kedaulatan partainya, ketika memasukkan nama-nama menjadi Caleg ke KPU kan sudah," ujar dia.
Dia berharap MK adil dalam memutuskan gugatan sistem pemilu sesuai keinginan rakyat yaitu sistem proporsional terbuka. Dengan sistem proporsional terbuka ditambahkan Nusron, masyarakat mendapat bagian dalam pesta demokrasi mendatang.
"Selebihnya, itu pilihan partai kan, nah gantian dong pilihan rakyat. Masa rakyat enggak dikasih bagian, masa kamu (nunjuk ke wartawan) enggak dikasih bagian sebagai rakyat supaya pingin punya Anggota DPR yang kamu yakini yang paling kamu senengin ya kan,"
Dia menambahkan, apabila MK memutus sistem pemilu proporsional tertutup, maka rakyat tidak mempunyai pilihan karena caleg terpilih berdasarkan keputusan partai.
"Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai, rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat," pungkasnya.
Advertisement
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kabar kebocoran putusan gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Kabar MK memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu bocor sebelum dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HM) Denny Indrayana.
MK menyatakan bahwa persidangan terkait gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut masih berjalan. "Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/5).
Fajar mengatakan, majelis hakim akan menggelar rapat pleno untuk membacakan putusan sidang. Namun jadwal sidang itu masih belum ditetapkan dan baru akan disampaikan setelah ada jadwal di website resmi MK.
"Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim. Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan sidang," kata Fajar.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com