VIDEO: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Jika Disetujui Gibran Bisa Maju

Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Jika Disetujui Gibran Bisa Maju
Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo,...

Batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Pemohon beralasan, dengan batas usia minimal 35 tahun pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Rekomendasi