Gelar Festival Musik Buat Sosialisasi, PSI Bayar Royalti ke Musisi Lokal

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) punya cara unik dalam mengenalkan diri kepada masyarakat. Misalnya melalui acara SODA FEST yang akan berlangsung mulai akhir Mei 2023.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Gelar Festival Musik Buat Sosialisasi, PSI Bayar Royalti ke Musisi Lokal
badai kerispatih bayar royalti ke musisi lokal. ©2023 Merdeka.com

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) punya cara unik dalam mengenalkan diri kepada masyarakat. Misalnya melalui acara SODA FEST yang akan berlangsung mulai akhir Mei 2023.

SODA FEST acara sosialisasi yang dilakukan PSI ke publik di tujuh kota di Pulau Jawa. Dalam acara itu, PSI akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal. Oleh sebab itu, PSI memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.

"Maka, DPP PSI mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti untuk menggunakan karya musisi lokal melalui Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai," kata Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo, di kantor WAMI, Jakarta, dalam siaran persnya, Rabu (24/5).

Pria yang akrab disapa Badai 'Kerispatih' itu menyatakan, dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 dan diperkuat PP 56/2021. Ada Pasal 9 yang mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.

"DPP PSI menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapa pun dalam penegakan Hak Cipta di berbagai acara, termasuk acara partai," lanjut mantan kibordis band Kerispatih itu.

Dia melanjutkan, kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.

"Kami mencoba konsisten antara kata dan perbuatan. Komitmen PSI sebagai partai politik berintegritas diperlihatkan hari ini, dengan meminta izin dan membayarkan royalti," kata Badai.

PSI tegas mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta. Sebab dalam produk hukum tersebut ada beberapa pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu.

"Namun selama revisi belum terlaksana, kita harus mematuhi hukum positif yang berasal dari UU tersebut," pungkas Badai.

Rekomendasi