Disanksi Keras Usai Jalan Bareng Hasnaeni 'Wanita Emas', Ini Reaksi Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak komentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4). Dalam putusan itu, Hasyim disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau wanita emas.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Disanksi Keras Usai Jalan Bareng Hasnaeni 'Wanita Emas', Ini Reaksi Ketua KPU
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak komentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4). Dalam putusan itu, Hasyim disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau wanita emas.

Hasyim memilih meninggalkan media saat ditanya perihal tersebut. "Aku enggak komentar," ujar Hasyim di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4).

Awak media yang belum puas dengan jawaban Hasyim masih mencoba mengejarnya hingga pintu mobil. Namun kembali, Hasyim pilih menghindari hal terkait dan menunjukkan isyarat telunjuk di bibir yang ditafsirkan enggan bersuara.

Sebelumnya diberitakan, Hasyim menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Kasus ini melibatkan Hasnaeni atau yang lebih dikenal dengan julukan si wanita emas.

Menurut Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.

"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.

Heddy melanjutkan, perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Jalan Bareng ke Mana?

Diketahui, Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah. Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegas Heddy.

Meski pada akhirnya, partai yang diketuai Hasnaeni tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi