Partai Ummat Ungkap Kendala dan Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi Faktual

Nazaruddin memastikan, pihaknya telah melakukan verifikasi data sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Partai Ummat Ungkap Kendala dan Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi Faktual
Wakil Ketua Partai Ummat Nazaruddin. ©2022 Merdeka.com/Alma Fikhasari

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Ketua Partai Ummat Nazaruddin mengaku terkejut dengan hasil tersebut.

Dia memastikan, pihaknya telah melakukan verifikasi data sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," kata Nazaruddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Dia mengungkapkan, pihaknya mendapat kesulitan untuk melakukan input data dalam verifikasi faktual dan adanya manipulasi data, seperti di salah satu daerah di Sulawesi Utara.

"Seperti yang tadi dijelaskan kami dari 15 kabupaten/kota di Sulut kami dinyatakan hanya lolos di 1 daerah ini kan luar biasa, ini bagi kami juga agak mengejutkan bahkan sangat mengejutkan karena bahkan di satu daerah ada yang dikatakan bahwa kami datanya 0 sama sekali tidak melaksanakan input data ke KPUD atau datanya tidak," ungkapnya.

"Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan ke KPU," sambung Nazaruddin.

Sementara di Nusa Tenggara Timur, dia mengaku, pihaknya mendapat kesulitan di lima daerah. Padahal di 12 daerah lainnya tidak ada hambatan dalam melakukan verifikasi faktual.

"Kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima," ujarnya.

Sehingga, dia pun akan melakukan gugatan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atas perlakukan tidak adil yang dialami Partai Ummat.

"Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," tutup Nazaruddin.

Rekomendasi