NasDem Nilai SE Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Copot ASN Bertentangan dengan UU

Menurutnya, SE itu bertentangan dengan Undang Undang ASN.

Muhammad Genantan Saputra
NasDem Nilai SE Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Copot ASN Bertentangan dengan UU
Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan. ©2022 Merdeka.com

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengkritik Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah. Menurutnya, SE itu bertentangan dengan Undang Undang ASN.

"Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau walikota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah. SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9).

Atang menyebut, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon 3 bulan sebelum pencoblosan, berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang melakukan pergantian pejabat. Sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan dilingkungannya meski Plt, Pj dan Pjs bepeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon, dan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj, Pjs,.

"Maka, perpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi dilingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di pemda, dan bahkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," tuturnya.

Atang menjelaskan, SE merupakan peraturan kebijaksanaan. Bukan sebuah keputusan ataupun peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, surat edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

"Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang berifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 terait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelas dia.

Bahkan, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi, maka tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis adalah 'keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis' adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan yang dimaksud dengan 'perubahan status hukum kepegawaian' adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Atang mengatakan, Surat Edaran seyogyanya merupakan kebijkan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh. Sedangkan SE tersebut memberlakukan kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota secara menyeluruh.

"Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja tetapi ada juga dari dilingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang," tandasnya.

Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan banyak pihak mempermasalahkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah melakukan mutasi dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi disampaikan SE ini ditrigger semenjak adanya 6 Kepala Daerah Gubernur dan 68 PJ Bupati, Walkot, jadi 76 sekarang. Ini mulai Otonomi Daerah (Otda) ini mulai teriak-teriak, mulai mengeluh, mempermasalahkan, galau. Karena banyak sekali sudah mulai, kan enggak boleh mutasi pegawai," kata Tito kepada wartawan.

"Ada beberapa persetujuan yang perlu yang dimintakan Mendagri harus tanda tangan terkait mutasi pegawai. Ini luas sekali, setelah dilihat ada hal-hal bisa disimpelkan," sambungnya.

Dia menjelaskan, pertama mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada mereka pejabat ASN yang sudah terkena pidana. Kemudian, yang sudah terkena, diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin yang nyata.

"Mereka ini untuk PJ, kalau untuk definitif enggak perlu persetujuan Mendagri. Ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan, bila ada pejabat ditahan harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," sebutnya.

Kedua mutasi antardaerah. SE itu bertujuan untuk memangkas birokrasi yang panjang dalam memutasi atau memberhentikan ASN yang tersangkut masalah hukum.

"Kedua mutasi antar daerah, isunya ketika SE keluar, temen-temen media mengutip judulnya. Saya saja yang baca kaget, karena bukan kewenangan itu diberikan. Tapi poinnya di 4a dan 4b. Yaitu sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu kita panjang. Kalau semua minta izin tertulis Kemendagri, prosesnya panjang," sambungnya.

Menurut mantan Kapolri ini, bila permintaan mutasi datang dari 270 daerah maka akan menumpuk di Ditjen Otda. "Ini baru 74, 270 berarti 3 kali lipatnya numpuknya. Sehingga yang bisa disimpelkan, disimpelkan. Jadi masalah teknis saja," ujarnya.

Isu ini pun menjadi berkembang dan seolah-olah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kewenangan penuh terhadap PJ untuk memberhentikan dan mutasi jabatan.

"Sudah dijelaskan kapuspen, tapi saya marahi. Karena enggak detail, ini ada fenomena blind leads blind, berkomentar salah akhirnya salah. Makanya saya bilang ralat judulnya dan makasih Pak Guspardi Gaus bilang Kemendagri memberikan kewenangan amat terbatas," ungkapnya.

Rekomendasi