Hukuman Menanti Effendi Simbolon, Teguran hingga Rekomendasi PAW

Sementara kalau Effendi sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus ini tak bisa selesai begitu saja. MKD tetap akan memberikan peringatan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Hukuman Menanti Effendi Simbolon, Teguran hingga Rekomendasi PAW
Kasad Dudung, Effendi Simbolon, Panglima TNI Jenderal Andika. ©2022 Merdeka.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyiapkan sanksi terhadap anggota Komisi I DPR RI. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan, sanksi berat itu salah satunya adalah rekomendasi kepada fraksi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Kita merekomendasikan kepada partai di mana seseorang berada, akhirnya ada yang dulu di PAW dari rekomendasi MKD ini, tapi dilihat dari perkembangan hari ini," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Sementara kalau Effendi sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus ini tak bisa selesai begitu saja. MKD tetap akan memberikan peringatan.

"Ya nanti kan ada salah satu, kan MKD memberikan peringatan itu," kata Maman.

Sementara itu, sejumlah pelapor masih merasa belum cukup dengan permintaan maaf Effendi. Sebabnya Effendi dinilai masih menyinggung organisasi masyarakat.

Kata Maman, ormas yang melapor meminta permintaan maaf. Siang ini Effendi akan dihadirkan untuk diminta keterangan. Effendi juga akan diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada ormas yang masih merasa tersinggung.

"Share ke seluruh Indonesia untuk meredam agar tak ada konflik, bahwa yang pertama ada sekitar 512 ribu ormas, dengan pernyataan ini tentu akan ada permintaan maaf dari Pak Effendi Simbolon," kata Maman.

Rekomendasi