Laporan Komisi III Soal Wadas: Penangkapan Warga Hingga Proyek Bendungan Bener

Warga yang menolak dan pendamping hukumnya juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya mengambil Desa Wadas sebagai lahan penambangan. Padahal masih ada desa lain yang diduga memiliki kandungan batu andesit.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Laporan Komisi III Soal Wadas: Penangkapan Warga Hingga Proyek Bendungan Bener
Pengepungan aparat polisi di Desa Wadas. ©Instagram/@walhijogja

Komisi III DPR RI mengungkap temuannya dari hasil kunjungan ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terkait konflik pertanahan. Temuan ini berdasarkan pertemuan dengan warga, perwakilan LBH, gubernur, Kapolda, Pangdam, Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, serta Balai Besar Wilayah Sungai.

Versi Warga

Komisi III menemukan sebagian warga di Desa Wadas telah setuju lahannya dialihfungsikan menjadi penambangan. Namun ganti ruginya belum jelas.

Sebagian warga menolak kegiatan penambangan batu kuari andesit untuk proyek Bendungan Bener. Sebabnya aktivitas penambangan ini dinilai merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu mata pencaharian warga setempat dalam jangka panjang.

"Warga berpendapat bahwa pertambangan ini akan merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu mata pencaharian warga setempat secara jangka panjang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa dalam laporan kunjungan yang diterbitkan Senin (14/2).

Aksi penolakan warga berujung tindakan respresif dari aparat kepolisian. 8 Februari 2022 terjadi penangkapan dan tindakan kekerasan penangkapan oleh orang berpakaian preman/sipil terhadap warga dan aktivitas LSM. Warga dan aktivis ditangkap dibawa ke Polsek Bener dan Polres PUrworejo tanpa disertai surat kelengkapan yang sesuai KUHAP. "Selanjutnya setelah lebih dari 24 jam dikembalikan ke rumah masing-masing," tulis Desmond.

Menurut temuan Komisi III, warga yang ditangkap tidak mendapatkan bantuan hukum, kuasa hukum warga yang mendampingi juga ditangkap meski sudah dilengkapi dengan kuasa dan kartu advokat.

Menurut penuturan warga, ketika itu tidak ada kegiatan yang menolak atau mengganggu kegiatan pengukuran yang dilakukan BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Namun aparat yang hadir dinilai memberi efek takut kepada warga karena aparat gabungan yang hadir berjumlah sangat besar," kata Desmond.

Komisi III juga menemukan tidak ada bentrok antara warga yang pro dan kontra seperti yang diberitakan dan menjadi pernyataan Polda di media massa.

Menurut warga setempat, setelah kejadian membuat trauma dan situasi keamanan tidak kondusif untuk melakukan kegiatan sehari-hari. "Warga meminta jaminan perlindungan keamanan dan tidak terjadi lagi provokasi (seolah terjadi citra tidak pro-NKRI) penangkapan atau tindak kekerasan lainnya di Desa Wadas (terutama oleh orang yang tidak berseragam)," tulis Desmond.

Menurut pengakuan seorang warga ditangkap, Ahmad Arianto, tiba-tiba ditangkap ketika sedang duduk di perkarangan masjid oleh aparat yang juga masuk ke rumah-rumah warga. Ia diborgol tanpa mengetahui kesalahannya. Sejumlah warga juga ditangkap dan diamankan di Polsek untuk diminta keterangan. Warga ini mengaku bingung karena tidak melakukan tindak pidana dan tidak menghalangi kegiatan pengukuran tanah.

Warga yang menolak dan pendamping hukumnya juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya mengambil Desa Wadas sebagai lahan penambangan. Padahal masih ada desa lain yang diduga memiliki kandungan batu andesit.

LBH mengungkap, kegiatan penambangan di Desa Wadas bukan bagian Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener. LBH menolak keputusan Gubernur yang menyatukan izin penetapan lokasi Bendungan dan pertambangan, dan analisis dampak linkungannya (AMDAL).

"Komisi III menemukan kesalahpahaman pemberian AMDAL. Belum ada pertemuan dengan warga atau rencana penetapan lokasi. "Diduga telah terjadi penyelundupan hukum yang memberi kesan bahwa proyek penambangan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener," kata Desmond.

Selain itu warga mempertanyakan kebutuhan batu andesit untuk bendungan hanya delapan juta metrik ton yang digunakan dari 16 juta metrin ton yang ditambang. Keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba dan kebijakan Kementerian ESDM.

"Pengukuran oleh BPN ini memang awalnya dilakukan untuk memperkirakan nilai ganti rugi pembebasan lahan, sehingga warga yang setuju sesungguhnya juga belum dapat memperkirakan nilai ganti rugi yang diperoleh," lanjut Desmond.

Komisi III juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda, Pangdam, Kakanwil BPN Jawa Tengah, dan Balai Besar Wilayah Sungai Sungai Opak di Mapolda Jawa Tengah.

Ganjar menjelaskan, Bendungan bener masuk draf proyek strategis nasional No.178 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor.58 Tahun 2017.

Menurut Ganjar, lokasi konstruksi Bendungan Bener dan lokasi kuari merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan sifat konstruksi saling terkait. Luasnya 590,4 Ha.

Penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tanggal 7 juni 2018. Izin lingkungan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 Tanggal 2 Maret 2018. Penetapan Lokasi (Penlok) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 Tanggal 7 Juni 2018. Perpanjangan penetapan lokasi dua kali dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juni 2020 dan 7 Juni 2021.

Sementara soal gugatan PTUN dari warga atas nama Insin Ustrisno terkait pembaharuan penetapan lokasi Bendungan Bener itu status putusan ditolak keseluruhan, pihak pengugat melanjutkan kasasi dengan putusan gugatan ditolak.

Sementara Kapolda Jawa Tengah menjelaskan, pihaknya menurunkan 250 personil untuk backup 10 tim BPN sebanyak 114 bidang dan 50 anggota tidak berseragam. Pendampingan pengamanan ini bagi masyarakat yang pro maupun kontra. Polda mengamankan total 64 orang dan sudh dikembalikan.

Polda juga membantah melakukan pengepungan di masjid. "Terkait masyarakat yang menerima di lingkungan masjid, posisi anggota kepolisian dibelakang masjid agar tidak terjadi kontak fisik dengan masyarakat dan perlu diluruskan berita-berita di media tidak ada pengepung masjid oleh anggota kepolisian," tulis Desmond.

Dari video virtual di lapangan, kepolisian tidak bisa membedakan masyarakat umum, intelijen, dan anggota reserse di lapangan. Tetapi polisi menandai masyarakat yang berpotensi dan diamankan di lima Polres. Senin pekan lalu diamankan, dan selasa telah dipulangkan sehingga proses pengukuran oleh BPN selesai dilakukan.

Penjelasan Kodam Diponegoro

Menurut Kodam Diponegoro, ada dugaan pihak tidak berkepentingan masuk ke Purworejo sehingga terjadi provokasi.

Kodam mengamankan Desa Wadas dengan mensosialisasi kepada masyarakat. Kodam mengerahkan 30 personil untuk mengamankan Desa Wadas yang bersifat bantuan kepada Polda Jateng.

Melalui anggotanya, Kodam Diponegoro mengaku mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat pro dan kontra memberikan pemahaman proyek Bendungan Bener.

BPN menjelaskan masih ada 176 bidang yang belum dibayar karena masih proses gugatan di pengadilan. Mekanisme ganti rugi dengan pemeriksaan surat kepemilikan tanah, setelah itu dibuat penafsiran harga. Hal ini untuk bermusyawarah dengan warga. Setelah uang turun, BPN melaksanakan pembayaran.

Sementara Balai Besar Wilayah Sungai menjelaskan, kajian lingkungan hidup yang dilakukan tahun 2013 secara teknis, desa Wadas memenuhi syarat dan kualitas. Kebutuhan 40 juta batu andesit untuk proyek bendungan. Desa Wadas dipilih karena terdekat pengambilan batu andesit dan diakui masyarakat akan terganggu proses pengambilannya. BBWS mengambil 8,5 juta dari 16 juta batu dari 14 desa.

BBWS juga mengungkap, pengambilan batu andesit sebagai penunjang proyek bendunganBener tidak seperti izin penambangan. Sebab hanya diambil kedalaman 20-30 meter. Hal ini belum bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Rekomendasi