Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK

Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK. Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Rizal Ramli Gugat Syarat Presidential Threshold ke MK
Rizal Ramli memberikan keterangannya saat mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen telah membunuh demokrasi dan menciptakan oligarki kekuasaan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi