Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Aturan Keamanan Baru untuk Hadapi Pandemi

Koalisi berpendapat, saatnya motif kepentingan sektoral dihentikan di tengah pandemi Covid-19. Sebab yang diperlukan adalah strategi tepat dan cepat untuk mengatasi krisis tersebut.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Aturan Keamanan Baru untuk Hadapi Pandemi
Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi, menilai pandemi virus corona merupakan ancaman keamanan nasional. Dia mendorong perlu ada 'aturan keamanan' untuk menghadapi corona. Menurut Sisriadi, TNI mendorong perlu RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dibahas kembali oleh DPR dan pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil menolak aturan keamanan baru yang diusulkan oleh TNI. Menurut koalisi, hal tersebut malah mengubah fokus di saat mengatasi pandemi.

"Tidak diperlukan lagi adanya 'aturan keamanan' lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini," ujar peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Koalisi menilai, sudah ada aturan untuk mengantisipasi risiko keamanan seperti yang disampaikan Kapuspen TNI. Misalnya, Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Koalisi berpendapat, saatnya motif kepentingan sektoral dihentikan di tengah pandemi Covid-19. Sebab yang diperlukan adalah strategi tepat dan cepat untuk mengatasi krisis tersebut.

"Oleh karenanya, semua pihak mestinya bahu membahu dan melepaskan motif serta kepentingan sektoralnya untuk mengatasi pandemi ini," kata Rivanlee.

Permasalahan kesehatan dan medis ini diakui berdampak pada sektor kehidupan masyarakat. Misalnya, dampak ekonomi, sosial, dan keamanan hingga politik. Menurut koalisi dampak tersebut perlu dicegah supaya tak menambah penderitaan masyarakat.

"Kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik, sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya," kata Rivanlee.

Diberitakan sebelumnya, TNI berpandangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia telah mengancam keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional, tidak melulu dianggap dari aksi kriminalitas, tapi juga kesehatan.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pentingnya pemerintah memiliki regulasi tentang penanganan terkait ancaman keamanan nasional. Oleh sebab itu, dia menodong RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kembali dibahas antara pemerintah dan DPR.

Sisriadi mengungkapkan, saat ini Indonesia belum mempunyai sistem keamanan nasional. Sehingga, perlu dibentuknya sistem keamanan nasional secara jelas, salah satunya untuk menangani virus corona yang kini masih melanda Indonesia.

"Ketika kita bicara keamanan (nasional), itu tidak bicara kriminal saja. Keamanan itu ada yang namanya keamanan individu termasuk kesehatan, lingkungan, itu kan keamanan. Jadi keamanan itu mencakup seluruh aspek kehidupan negara. Jadi sekarang ini kan masalah biologi, biologi juga kan mengancam individu kan, makanya kita sebut sebagai ancaman," ungkap Sisriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).

Menurut dia, ancaman keamanan nasional, pertahanan juga sebagai ancaman nasional. Kemudian Kamtibmas juga bagian dari keamanan nasional. TNI menggunakan istilah keamanan lebih holistik, bukan bicara masalah kriminal saja, kata Sisriadi.

Oleh karena itu, semestinya DPR harus membicarakan kembali sistem atau RUU Keamanan Nasional. Karena, RUU tersebut pernah digodok saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden Indonesia dan kini RUU tersebut belum ada atau belum adanya aturan tersebut.

"Sebenarnya ini yang kita inginkan kalau ada masalah seperti ini (Covid-19), ini undang-undang ini yang bermain. Jadi siapa melakukan apa sudah jelas, siapa yang menjadi leading sector dalam kondisi seperti ini, leading sector jelas harus Kementerian Kesehatan. Kita yang lain ikut membantu, itu yang namanya keamanan nasional sistem holistik itu," terangnya.

"Jadi bukan keamanan nasional kriminalitas, bukan itu saja, itu bagian dari keamanan nasional. Termasuk pertahanan negara itu juga bagian keamanan nasional, kesehatan, keamanan ekonomi, kalau terjadi misalnya inflasi yang tinggi, itu juga keamanan nasional bidang ekonomi," sambungnya.

Rekomendasi