Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Permintaan politikus PDIP tersebut dilandasi ramainya perbincangan di tengah masyarakat terkait RUU inisiatif pemerintah itu.
Menanggapi permintaan Puan tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan memang pihaknya sudah memutuskan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker bakal dibahas paling akhir.
"Kan memang klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir. Permintaan ketua DPR agar klaster ketenagakerjaan ditunda," jelas dia, kepada merdeka.com, Jumat (24/4).
Sebagai informasi, di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker sendiri terdapat sebelas klaster. Sebelas klaster tersebut meliputi, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, dan Kemudahan Berusaha.
Selanjutnya klaster Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Menurut dia, ditempatkannya pembahasan klaster ketenagakerjaan pada bagian akhir diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Kami lakukan itu berdasarkan komunikasi dengan fraksi-fraksi dan pimpinan," tandasnya.