Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pelaksanaan Pilkada secara asimetris. Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, usulan tersebut terlalu prematur.
"Pertama saya melihatnya usulannya prematur karena tidak didahului dengan kajian lebih dahulu," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Mardani mengatakan, sebaiknya Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian terlebih dahulu soal pilkada asimetris. Setelah ada kajian baru bisa diputuskan lebih lanjut oleh DPR.
"Kalau ini buat saya jumping untuk conclusion langsung asimetris," ungkapnya.
Jika sudah ada kajiannya, Mardani meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan hasilnya pada DPR. Kemudian akan ditentukan bagaimana penyelesaian pilkada yang seharusnya.
"Yang paling enak Kemendagri menyampaikan di komisi II baru kita bahas. Hasil keputusannya itu yang bisa kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.
Advertisement
Masalah Pilkada Tak Hanya Politik Uang
Dia menuturkan, bisa saja masalah dalam pilkada langsung bukan pada politik uang, tetapi juga regulasi-regulasi yang terlalu longgar.
"Misal sanksi untuk money politic-nya rendah coba kita berbaik itunya. Tetapi langsung semua saya yakin akan sangat turun," ucapnya.
Advertisement
Usul Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Diturunkan
Mardani juga usul agar ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan. Hal itu, menurutnya bisa mengatasi masalah pilkada langsung.
"Mereka akan saling menjaga. Karena ada rasa saling memiliki. Buat saya ini terlalu prematur," ucapnya.
Advertisement
Usulan Mendagri Tito
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan evaluasi Pilkada langsung dengan sistem asimetris. Pilkada langsung dilihat dari indeks demokrasi di daerah yang hendak melakukan pemilu.
Tito mengatakan, kalau dalam evaluasi Pilkada itu ditemukan pemilihan langsung banyak negatifnya, sistem bisa diubah. Salah satunya sistem asimetris itu.
Sistem itu jika diterapkan maka ada dua sistem pemilihan kepala daerah yang akan dipakai. Sistem secara langsung akan digunakan untuk daerah dengan tingkat kedewasaan demokrasi tinggi. Artinya, daerah potensi praktik jual beli suara rendah, misal di perkotaan.
Aspek budaya, administrasi dan lainnya tentu juga menjadi pertimbangan layak tidaknya daerah itu menggelar pilkada langsung.
Sementara, pemilihan tak langsung, menurut Tito bisa diterapkan di daerah yang tingkat kedewasaan demokrasi rendah. Artinya, daerah di mana kepala daerah terpilih karena memberikan uang atau barang kepada pemilih. Hal ini demi menghindari money politics, atau pilkada berbiaya besar.