Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang pezina, pemabuk dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Hal itu, akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyoroti rencana kemunculan aturan tersebut. Dia meminta KPU mengikuti peraturan perundang-undangan saja.
"Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh ya enggak boleh, tapi kalau di UU-nya boleh ya jangan dilarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, sangat sulit untuk membuktikan seorang calon kepala daerah seorang pemabuk. Karena itu, dia meminta wacana tersebut dikaji ulang.
"Dimana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kaya narkotika jelas, kalau pemabuk itu darimana surat keterangannya. Kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stampel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana," ungkapnya.
Menurutnya usulan KPU itu juga harus dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga aturan yang dibuat juga sesuai dengan keinginan rakyat.
"Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan itu dengan Komisi II," tutup Jazilul.